Berita

Menpora Amali Resmi Tutup Rapat Anggota KOI

KOI secara cepat melakukan perubahan-perubahan yang ada dalam UU Keolahragaan

LINTASOLAHRAGA.COM:  Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali didampingi Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Chandra Bhakti dan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari resmi menutup Rapat Anggota (RA) 2022 Komite Olimpiade Indonesia (KOI) di JHL Solitaire Gading Serpong, Tangerang, Selasa (8/3) sore.

“Saya apresiasi Ketua KOI dan jajaranya atas terselenggaranya rapat anggota tahun 2022. Dan juga saya apresiasi dengan salah satu keputusannya yaitu menyesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Karena sekarang kita sudah punya dasar hukum baru tentang UU Keolahragaan. Mau tidak mau semua entitas keolahragaan menyesuaikan,” ujarnya.

Menurutnya, KOI dengan cepat sudah melakukan perubahan-perubaham yang ada dalam UU Keolahragaan dan mudah-mudahan akan diikuti oleh yang lain-lainya. Karena kedepan kita harus satu gerak langkah dan kita tahu bahwa UU keolahragaan ini rohnya Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

“Dalam undang-undang tentang keolahragaan ini rohnya adalah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Kenapa DBON ini lahir? Ini berawal dari kerisauan Pak Presiden Joko Widodo dengan prestasi olahraga kita. Kita punya penduduk 270 juta lebih tapi prestasi kita masih seperti yang ada sekarang ini,” katanya.

Menurutnya, di UU Olahraga ini banyak hal yang baru yang mungkin belum di atur di UU SKN antara lain adalah badan arbitrase olahraga, lembaga anti doping dan tentang penonton dan suporter.

“Di UU Olahraga ini lembaga arbitrase khusus olahraga hanya ada satu, dan itu akan menjadi lembaga independen. Kemudian juga lembaga anti doping kita yang sebelumnya tidak di atur di undang-undang. Bahkan ada yang lebih maju lagi tentang penonton dan suporter, itu juga diatur dalam undang-undang,” katanya.

Hal seperti ini, lanjutnya, perlu ada penyesuaian AD/ART. Sebab AD/ART KOI harus mengacu pada aturan yang ada di atasnya yakni tentang undang-undang dan peraturan-peraturan turunan dari undang-undang itu.

Masih katanya, banyak hal yang di potret baik itu tentang kepelatihan, nutrisi, masa depan atlet, organisasi dan yang paling penting harus menetapkan target dan fokus terhadap target itu.

“Sekarang kita sangat selektif dan tentu kita akan mengukur seberapa besar pembinaan di cabang-cabang olahraga. Kemudian, sistem review juga kami ruba. Kalau dulu itu hanya terdiri dari orang-orang Kemenpora, sekarang dari akademisi, praktisi, KOI dan KONI. Kemenpora tidak punya hak untuk menentukan cabor untuk berangkat atau tidak sehingga setiap rupiah pengeluaran APBN yang bisa kita keluarkan bisa dipertanggung jawabkan

“Karena itu saya sangat berharap kepada KOI untuk membantu pemerintah untuk benar-benar konsisten dengan apa yang kita sudah putuskan. Payung hukumnya sudah ada, yaitu Perpres No. 86 tahun 2021,” tutupnya.(rep/arif/png)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button